Lajnah Falakiyah adalah salah satu perangkat organisasi di dalam Nahdlatul
Ulama yang bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu
falak (astronomi).Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta
pengembangan ilmu falak (astronomi).
Sejarah Astronomi Islam
Pada masa sebelum Islam, orang-orang arab jahiliah telah memiliki
pengetahuan pengetahuan dasar tentang ilmu astronomi. Namun pengetahuan yang
mereka miliki belum berbentuk rumusan-rumusan ilmiah sehingga tidak pantas
untuk disebut sebagai ilmu pengetahuan. Ilmu astronomi dalam islam dapat dikatakan
muncul dengan gemilang pada masa pemerintahan Khalifah Abbasiah. Hal itu
terjadi berkat hubungan mereka dengan berbagai macam kebudayaan dunia yang
mereka salin dari kitab-kitab klasik karangan orang-orang India dan orang-orang
Yunani.
Besarnya perhatian orang-orang arab terhadap ilmu astronomi
didorong oleh kebutuhan mereka terhadap air hujan. Sebagai bangsa pengembala
mereka membutuhkan rumput yang segar. Maka untuk mengetahui di mana letak tanah
yang telah dituruni hujan, mereka mencatat perputaran musim. Ahmad Ali al Ma’la
mengatakan di dalam bukunya Atsarul ‘Ulamail Muslimin Fil Hadlarah Al Auribuah,
“Orang-orang senang menyaksikan keindahan bintang gemintang. Dia menyaksikan
geraknya kemudian meneliti pertambahan dan kurangnya bulan hari demi hari.
Selanjutnya bulan demi bulan dia menyaksikan miringnya matahari. Maka mereka
pun membuat petunjuk-petunjuk dari matahari, bulan, dan bintang, untuk
menghitung hari dan bulan, musim dan tahun, tanda-tanda waktu mengembara
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.”
Para ilmuan muslim mulai terjun ke dalam penelitian astronomis
semenjak turunnya ayat suci al-Quran surat Yasin/36 ayat 38-40 dan surat
Yunus/10 ayat 5 sebagai berikut.
“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan
Yang Maha Perkasa Lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan
manzilah-manzilah, sehingga (setelah ia sampai ke manzilah yang terakhir)
kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari
mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing
beredar pada garis edarnya (falak).” (QS. Yasin/36: 38-40).
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya
dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu,
supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak
menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda
(kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus/10: 5)
Hisab
TABEL HISAB
Secara harfiyah bermakna ‘perhitungan’. Hisab adalah melakukan
perhitungan untuk mengetahui posisi bulan secara matematis dan astronomis dalam
menentukan dimulainya awal bulan pada kalender hijriah. Hisab merupakan alat
bantu untuk mengetahui kapan dan di mana hilal (bulan sabit pertama setelah
bulan baru) dapat terlihat. Hisab seringkali dilakukan untuk membantu sebelum
melakukan rukyat.
Nilai Hisab Asmaul Husna
Pentingnya penentuan posisi matahari karena umat Islam untuk
ibadah shalatnya menggunakan posisi matahari sebagai patokannya. Sedangkan
penentuan posisi bulan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda
masuknya periode bulan baru dalam Kalender Hijriyah. Ini penting terutama untuk
menentukan awal Ramadhan saat orang mulai berpuasa, awal Syawwal saat orang
mangakhiri puasa dan merayakan Idul Fithri, serta awal Dzul-Hijjah saat orang
akan wukuf haji di Arafah (9 Dzul-Hijjah) dan ber-Idul Adha (10 Dzul-Hijjah).
Dalam al-Qur’an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan bahwa Tuhan
memang sengaja menjadikan matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan
perhitungan lainnya.
Juga dalam surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa matahari
dan bulan beredar menurut perhitungan.
“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (QS.
Ar-Rahman/55: 5)
Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi
benda-benda astronomis (khususnya matahari dan bulan) maka umat Islam sudah
sejak awal mula muncul peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap ilmu
astronomi (disebut Ilmu Falak).
Rukyatul Hilal
Santri mengamati hilal
Rukyatul Hilal adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal,
yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya
ijtimak (bulan baru). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan
alat bantu optik seperti teleskop. Apabila hilal terlihat, maka pada petang
(Maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru hijriah. Apabila
hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender)
digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada Hadits
Nabi Muhammad SAW :
“Berpuasalah kamu sekalian jika melihat hilal dan berbukalah kamu
jika melihat hilal. Jika terhalang maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban
menjadi 30 hari (istikmal).” (HR. Imam Bukhori Muslim, dari Sahabat Abu
Hurairah). [alhusiniyah.com & berbagai sumber]
Petunjuk dalam membidik Hilal





0 Response to "LAJNAH FALAKIYAH"
Post a Comment